Divonis Bersalah Kasus Karhutla, Menteri LHK: Justru Pak Jokowi Membenahi yang Salah-salah
Diantaranya dengan keluarnya Instruksi Presiden nomor 11/2015 tentang Peningkatan Pengendalian Karhutla, Inpres 8/2018 tentang moratorium izin, PP 57 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor: 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, hingga pembentukan Badan Restorasi Gambut (BRG).
Sementara di KLHK, dikeluarkan kebijakan krusial seperti Peraturan Menteri LHK nomor 32/2016 tentang pengendalian Karhutla, membenahi tata kelola gambut dengan baik dan berkelanjutan melalui pengawasan izin, penanganan dini melalui status kesiagaan dan darurat Karhutla, dan berbagai kebijakan tekhnis lainnya.
"Jadi paradigma menangani Karhutla berubah total. Kalo dulu, api sudah besar saja belum tentu Pemda-nya ngapa-ngapain. Pemerintah pusat juga gak bisa bantu karena harus nunggu status dulu. Harus nunggu api besar dulu baru dipadamin, itu yang menyebabkan bencana berulang-ulang. Kalau sekarang kita antisipasi dari hulu hingga ke hilir. Terjadi perubahan paradigma dari penanggulangan ke pengendalian. Kebijakannya melibatkan banyak stakeholders, termasuk para pemilik izin konsesi. Semuanya berubah total di bawah pengawasan penuh pemerintah," ungkap Menteri Siti.
Pengendalian yang dimaksud mulai dari tahap perencanaan, pencegahan, penanggulangan, pasca kebakaran, koordinasi kerja, hingga pada tahap status kesiagaan. Pengendalian Karhutla juga melibatkan TNI/Polri, BNPB, dan lembaga lainnya secara bersama-sama.
KLHK juga menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI), dengan keluarnya fatwa haram bagi pelaku pembakaran lahan dan hutan. Selain juga meningkatkan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Dalkarhutla hingga ke tingkat tapak.
Hal paling krusial lainnya, untuk pertama kali dilakukan penegakan hukum multidoors bagi pelaku pembakar karhutla, yakni dengan langkah hukum pidana, perdata dan administrasi. Langkah hukum ini tidak hanya menyasar perorangan, tapi juga korporasi.