Diduga Jual Sabu, IRT Ini Ditangkap Polres Pelalawan
RIAU24.COM - PELALAWAN - Sumarni (57), warga Jalan Kutilang Desa Bukit Agung Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, diamankan Polres Pelalawan, karena kedapatan menyimpan narkoba sabu, dan diduga sebagai bandar.
Ibu rumah tangga (IRT) ini ditangkap polisi di rumahnya, pada Sabtu (20/7/2019), sekira pukul 21.30 Wib.
"Tersangka ini kita amankan di rumahnya, Desa Bukit Agung SP5 Jalur 12 Kecamatan Kerinci Kiri Siak," terang Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, Senin (22/7/2019).
Dikatakan Kapolres Pelalawan, bersama IRT ini juga diamankan barang bukti berupa satu paket sedang sabu, dan beberapa barang bukti lainnya.
Penangkapan IRT ini berawal dari pengembangan tersangka lainnya. Yakni Dwi, seorang pelajar di Desa Makmur Pangkalan Kerinci.
"Tersangka Dwi kita amankan pada Jumat (19/7/2019). Dari Dwi kita amankan juga satu paket keci sabu," jelas Kapolres.