Tergoda dengan Rayuan Petugas Yang Menyamar Sebagai Pembeli Sabu, HI Diringkus Polisi Bengkalis
RIAU24.COM - BENGKALIS - Seorang pemuda berinisial HI (19) warga Jalan Rangau KM 30 Desa Rangau, kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir diringkus Satreskrim Polsek Mandau, Bengkalis.
Tersangka HI (19) diringkus lantaran kedapatan memiliki sabu sabu. Dia juga diduga sebagai pengedar barang haram tersebut dan diringkus di Jalan Rangau, Simpang Jurong desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, Selasa 23 Juli 2019 pukul 19.00 WIB kemarin.
"Barang bukti yang ditemukan dari tangan tersangka HI berupa, satu paket sabu dengan berat 0,96 gram. Satu unit Hp Mito Xiaomi seri 4A warna putih dan satu unit sepeda motor merk Tiger,"ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH melalui Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi S.IK, Rabu 24 Juli 2019.
Diutarakan Kompol Arvin, bahwa sebelumnya tim opsnal sedang melakukan penyelidikan terhadap seorang yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba berinisial HI (19).
"Dan berdasarkan informasi HI ini adalah sebagai kurir Narkotika jenis sabu-sabu dan sering melakukan transaksi di Simpang Jurong Desa Petani Kecamatan Bhatin Solapan Kabupaten Bengkalis," ujarnya.
Saat itu, team opsnal Satreskrim Polsek Mandau mencoba untuk mengubungi tersangka HI melalui via telpon selular dan menyamar untuk memesan 1 paket sabu-sabu sebanyak 1 gram kepada tersangka HI.
Tersangka HI ketika itu langsung mengiyakan permintaan tersebut, kemudian sepakat bertemu untuk bertransaksi di TKP pada pukul 19.00 WIB. Setelah tersangka bertemu dengan petugas yang berpura-pura sebagai pembeli sabu dan langsung melakukan penangkapan.
"Setelah digeledah ditemukan padanya 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu sebanyak 1 Jie (berat 0.96 gram) sesuai dengan pesanan anggota opsnal yang menyamar sebagai pembeli," pungkasnya.
Selanjutnya tersangka HI beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut.***
R24/phi/hari