Persyaratan Lengkap, KPU Pelalawan Serahkan Permohonan Pelantikan DPRD Pelalawan ke Bupati
RIAU24.COM - PELALAWAN - KPU Pelalawan menyerahkan permohonan dan persyaratan pelantikan DPRD ke Bupati Pelalawan untuk diajukan ke Gubernur Riau. Penyerahan dilakukan ketua KPU Pelalawan Wan kardi Wandi bersama anggota KPU Bapri Naldi, Selamat Mulyono, Priyono, M. Aris dan Sekretaris KPU Safran Daulay, Jum'at (26/7/2019).
Ketua KPU Pelalawan Wan Kardiwandi mengungkapkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018, Surat keputusan Pengangkatan dan pemberhentian anggota DPRD Kabupaten di SK kan oleh Gubernur sebagai perpanjangan Pemerintah Pusat.
Sementara dalam Surat Menteri Dalam Negeri 161/332/Otda Tentang Usulan peresmian DPRD, KPU Kabupaten wajib mempersiapkan delapan poin penting Persyaratan didalam permohonan tersebut.
"Diantaranya Keputusan KPU Pelalawan tentang Caleg Terpilih pada Pemilu 2019," jelas Ketua KPU Pelalawan Wan Kardi Wandi.
Dikarenakan ke delapan poin persyaratan untuk pengajuan pelantikan sudah dilengkapi KPU Pelalawan, maka permohonan tersebut disampaikan ke Bupati Pelalawan, untuk diteruskan ke Gubernur Riau.
"Proses selanjutnya, yakni penyerahan dan penyampaiannya ke Gubernur Riau, kami serahkan ke Pemkab Pelalawan,"imbuh Wan Kardi Wandi.***