Menu

Bus TransJakarta Era Jokowi-Ahok Jadi Rongsokan dan Digugat Anies, Tengku Zulkarnain Berkomentar ini

Muhammad Iqbal 28 Jul 2019, 10:15
Bus TransJakarta yang dibeli era Jokowi-Ahok yang menjadi rongsokan (foto: int)
Bus TransJakarta yang dibeli era Jokowi-Ahok yang menjadi rongsokan (foto: int)

RIAU24.COM - Beberapa waktu belakangan ini, bus TransJakarta yang dibeli menggunakan anggaran di tahun 2013 menjadi perhatian publik. Apalagi bus yang bernilai setengah triliun rupiah lebih itu dibeli pada era pemerintahan Gubernur Jokowi-Ahok.

Bahkan, mobil yang kini jadi rongsokan tersebut berjumlah 483 unit bus. Tak hanya itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat itu harus dipenjara, dan tendernya diwarnai persekongkolan antar perusahaan penyedia bus. 

Hal itupun mendapat kritikan dari Ustaz Tengku Zulkarnain. Dia mengatakan dari hasil pemeriksaan BPK ada Rp 110 M uang pemprov yang dikembalikan pihak ketiga dan pihak Pemprov DKI Jakarta menggugat.

Namun yang jadi pertanyaan dari Ustaz Tengku Zul, apakah kasus tersebut akan berhasil atau tidak.
zxc1

"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Ada Rp 110 Milyar Uang Pemda DKI yg Mesti Dikembalikan Pihak Ketiga Penyedia Bus Trans Jakarta tahun 2013 Lalu.
Gubernur Jakarta akan Gugat Secara Hukum.
Sengkarut Warisan Tahun 2013. 
Akankah Berhasil?
Just Wait!," kicau Wasekjen MUI tersebut di akun Twitternya, Minggu, 28 Juli 2019.

Seperti dilansir dari CNBC Indonesia, Jumat, 26 Juli, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pihaknya melayangkan gugatan. "Ditindaklanjuti dibawa ke ranah hukum untuk pengembalian 20% uang muka yang sudah diterima," ungkap Syafrin Liputo.

Pihaknya mengambil langkah hukum berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sejauh ini, Pemprov DKI Jakarta sudah menyetor uang muka sekitar Rp 110 miliar untuk pengadaan bus. 

Nominal tersebut harus dikembalikan oleh pihak ketiga, dalam hal ini adalah sejumlah perusahaan yang sempat memenangkan lelang tender pengadaan bus TransJakarta. Pasalnya, perjanjian pengadaan dengan pihak ketiga telah dinyatakan batal demi hukum.
zxc2

"Kita diminta untuk meminta kepada para pihak ketiga untuk mengembalikan uang muka yang sudah disetorkan, yang sudah ditarik oleh mereka," tandasnya. 

Sayangnya, dia belum memberikan penjelasan lebih lanjut pihak perusahaan mana saja yang akan digugat. Begitu juga melalui institusi mana gugatan dilayangkan, dia belum memberi kepastian.

"Kami sudah menyampaikan surat ke biro hukum. Sedang dalam proses. Saya belum dapat laporannya ada berapa tergugat," bebernya.