Menu

Inspeksi di Sejumlah Proyek Jalan Bengkalis-Bantan, Ini Keterangan dari Tenaga Ahli Perguruan Tinggi

Dahari 31 Jul 2019, 08:28
 Peninjauan di sejumlah pelaksanaan pembanguan Jalan Poros Bantan Air Bantan Timur dan Jalan Poros Muntai Bantan Timur/hari
Peninjauan di sejumlah pelaksanaan pembanguan Jalan Poros Bantan Air Bantan Timur dan Jalan Poros Muntai Bantan Timur/hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui tim Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkalis Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan (BPPJ) didampingi Tenaga Ahli dari perguruan tinggi, Prof. DR. Ir. H. Sugeng Wiyono, melakukan inspeksi atau peninjauan di sejumlah pelaksanaan pembanguan Jalan Poros Bantan Air Bantan Timur dan Jalan Poros Muntai Bantan Timur, Selasa 30 Juli 2019.

Peninjauan tersebut, dipimpin Kepala BPPJ Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis Diongi didampingi Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK) kegiatan, Sugeng. Mereka ini memantau perkembangan dan pelaksanaan proyek jalan poros rigit beton Bantan Air Bantan Timur sepanjang kurang lebih 1 kilometer (Km).

Sedangkan dari Tim Ahli Prof. DR. Ir. H. Sugeng Wiyono, MT sasaran inspeksi antara lain, spesifikasi ketebalan jalan rigit beton kualitas K430 atau FS45 ini harus 25 cm, dan ketebalan lantai kerja 10 cm.

Saat di lapangan tim menemukan pengecoran beton belum dilakukan pemotongan atau cuting karena umur maksimal 12 jam setelah dicor rigit harus sudah dipotong untuk mencegah  keretakan bebas dan bertujuan untuk menciptakan keretakan yang seharusnya.

Lalu tim juga menyaksikan badan jalan yang sudah dilakukan pengecoran tidak ditutup pelindung sengatan matahari, agar tidak menimbulkan retakan permukaan dengan menggunakan penghalang. Disamping itu juga penghubung besi 'laki perempuan' tidak bisa digunakan karena tertutup coran.

Temuan-temuan yang diremehkan dan tidak sesuai salah satu standar operasional prosedur (SOP) dalam kegiatan konstruksi itu, tim 'menegur' pelaksana proyek dan pengawas.

Tim Ahli Pendamping Prof. DR. Ir. H. Sugeng Wiyono, MT usai melakukan inspeksi mengatakan, secara umum pelaksana sudah mengikuti SOP teknis, karena pekerjaan seperti ini perlu terus dan tidak henti-hentinya diberikan pendampingan atau pembinaan.

"Seperti ditemukannya hal-hal teknis penting tetapi masih dianggap hal yang sepele. Seperti, SOP menutup coran dengan goni basah atau kain basah, memotong coran secepatnya, meratakan coran, kemudian sambungan besi padahal ada aspek teknis yang harus dipenuhi,"ujarnya disela sela peninjauan proyek tersebut.

"Disini kami membina, seiring waktu saya yakin pasti ada perbaikan. Dan dari hasil pantauan di lapangan tadi memang ada yang membuat kecewa karena ada hal yang masih disepelekan. Kita sudah ciptakan sekenario karena proyek ini menggunakan uang yang cukup besar bagaimana agar bisa lama dinikmati masyarakat,"kata Sugeng Wiyono lagi kepada sejumlah wartawan.

Masih kata Prof. Sugeng, dalam hal ini dia menyampaikan bahwa dengan melihat hal-hal yang kadangkala dinilai masyarakat luar biasa atau menyimpang serta menyalahi seperti disambungan yang retak dan disimpulkan gagal konstruksi, padahal ada retak yang memang sengaja dibuat secara teknis dan harus seperti itu.

"Kami menyampaikan sesuai dengan kaedah keteknisan, bukan hanya bisa menyalah-nyalahkan begitu saja dan kita ingin ada solusinya. Jika SOP dilaksanakan maka pelaksanaan proyek akan sesuai dengan aturan dan kita akan 'nyenyak tidur',"ungkap dia lagi.

Sementara, Kepala BPJJ Diongi mengatakan, inspeksi tersebut dilakukan bertujuan untuk mengingatkan pelaksana maupun pengawas, supaya proyek yang dikerjakan itu sesuai dengan SOP ataupun ketentuan yang berlaku.

"Jika tidak diindahkan pelaksana adanya temuan di lapangan dan mencoba main-main dengan proyek mengakibatkan tidak sesuai dengan mutu maka akan dikurangi pembayarannya. Oleh karena itu kita selalu mengingatkan kepada rekanan, jangan sampai tidak sesuai dengan SOP teknis jangan sampai pekerjaan ini salah," tegas Diongi kepada sejumlah wartawan.

Diketahui, proyek Peningkatan Jalan Poros Bantan Air Bantan Timur dengan anggaran Rp18,657 miliar, dikerjakan PT. Pubagot Jaya Abadi sedangkan Konsultan Pengawas CV. Labora Karya, waktu pekerjaan 180 hari kalender, susuai tanggal kontrak sejak 18 Februari 2019 lalu.***

R24/phi/hari