Menu

Sidang 37 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Rp40 M, PN Bengkalis Hadirkan Saksi dari Penyidik Polda Riau

Dahari 2 Aug 2019, 17:51
Sidang sabu 37 Kg di Pengadilan Negeri Bengkalis/int
Sidang sabu 37 Kg di Pengadilan Negeri Bengkalis/int

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara narkoba 37 Kg sabu dan 75 ribu butir pil ekstasi serta 10 ribu Pil Happy Five (H-5) senilai Rp40 miliar yang diseludupkan dari Malaysia dengan melibatkan sebanyak lima tersangka (terdakwa red), Selasa 30 Juli 2019 lalu.

Sidang lanjutan itu, dengan agenda mendengarkan keterangan Ferba Lisan dari Penyidik Polairut Polda Riau, Wishnaldo. Hal tersebut bertujuan untuk mengkonfirmasi dan menyambungkan pernyataan dari kelima saksi mahkota (terdakwa), dikarena di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di Polda Riau, yang mengatakan bahwa kelima terdakwa dipaksa penyidik.

"Kami dalam melakukan BAP tidak memaksa kepada mereka. Dan kami dalam melakukan pemeriksaan sesuai dengan SOP yang ada,"ujar Penyidik Polda Riau, Wishnaldo dihadapan Majelis Hakim saat gelar sidang lanjutan keterangan saksi.

Sidang ini menghadirkan kelima terdakwa, yakni Suci Ramadianto alias Suci alias Iir Bin Subandi (32), Surya Darma alias Surya alias Aki Bin Azhar (34), Rozali alias Jali Bin Misri (33), Iwan Irawan alias Iwan Bin Ramli (33), Muhammad Aris alias Aris Bin Zainal Abidin (24).

Untuk kelima terdakwa tersebut, menghadirkan dua kuasa hukum dari Jakarta, yakni Achmad Taufan Soedirjo dan Muhammad Ratho Priyasa. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bengkalis Aci Jaya Saputra, SH.

Majelis Hakim PN Bengkalis yang menyidangkan perkara tersebut diketuai hakim Zia Ul Jannah, SH didampingi dua mejelis hakim diantaranya, M Risky Musmar, SH dan Aulia Fhatma Widhola, SH. Sidang selanjutnya diagendakan bacaan tuntutan dari JPU.

Halaman: 12Lihat Semua