Menu

Sidang 37 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Rp40 M, PN Bengkalis Hadirkan Saksi dari Penyidik Polda Riau

Dahari 2 Aug 2019, 17:51
Sidang sabu 37 Kg di Pengadilan Negeri Bengkalis/int
Sidang sabu 37 Kg di Pengadilan Negeri Bengkalis/int

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara narkoba 37 Kg sabu dan 75 ribu butir pil ekstasi serta 10 ribu Pil Happy Five (H-5) senilai Rp40 miliar yang diseludupkan dari Malaysia dengan melibatkan sebanyak lima tersangka (terdakwa red), Selasa 30 Juli 2019 lalu.

Sidang lanjutan itu, dengan agenda mendengarkan keterangan Ferba Lisan dari Penyidik Polairut Polda Riau, Wishnaldo. Hal tersebut bertujuan untuk mengkonfirmasi dan menyambungkan pernyataan dari kelima saksi mahkota (terdakwa), dikarena di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di Polda Riau, yang mengatakan bahwa kelima terdakwa dipaksa penyidik.

"Kami dalam melakukan BAP tidak memaksa kepada mereka. Dan kami dalam melakukan pemeriksaan sesuai dengan SOP yang ada,"ujar Penyidik Polda Riau, Wishnaldo dihadapan Majelis Hakim saat gelar sidang lanjutan keterangan saksi.

Sidang ini menghadirkan kelima terdakwa, yakni Suci Ramadianto alias Suci alias Iir Bin Subandi (32), Surya Darma alias Surya alias Aki Bin Azhar (34), Rozali alias Jali Bin Misri (33), Iwan Irawan alias Iwan Bin Ramli (33), Muhammad Aris alias Aris Bin Zainal Abidin (24).

Untuk kelima terdakwa tersebut, menghadirkan dua kuasa hukum dari Jakarta, yakni Achmad Taufan Soedirjo dan Muhammad Ratho Priyasa. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bengkalis Aci Jaya Saputra, SH.

Majelis Hakim PN Bengkalis yang menyidangkan perkara tersebut diketuai hakim Zia Ul Jannah, SH didampingi dua mejelis hakim diantaranya, M Risky Musmar, SH dan Aulia Fhatma Widhola, SH. Sidang selanjutnya diagendakan bacaan tuntutan dari JPU.

Sebelumnya, ketika melakukan patroli rutin, Satpolair Polres Bengkalis melihat salah satu kapal pompong kayu sedang terdampar di Perairan Sei. Kembung, Desa Pambang, karena kehabisan Bahan Bakar Minyak (BBM), pada pertengahan Desember 2018 lalu.

Sehingga, anggota Sat Polair Polres Bengkalis sambil melakukan pemeriksaan dan surat menyurat Kapal. Selanjutnya pemilik Kapal Rozali (terdakwa) meminta izin untuk membeli BBM dengan ditemani oleh dia ABK. Sedangkan satu ABK lagi masih tetap di atas Kapal.

Namun, ketika kembali menuju Kapal untuk mengisi BBM, Rozali bersama dua AKB langsung kabur, karena melihat diatas kapal sudah ramai orang. Dan ternyata dari hasil pemeriksaan Polisi, kapal pomponf tersebut mengangkut Nakoba jemis sabu 37 Kg sabu, 75 ribu butir Ekstasi dan 10 ribu Pil Happy Five (H-5).

Rozali kabur bersama dua ABK tersebut, sesuai fakta persidangan di PN Bengkalis pada hari Selasa (23/07/19) lalu, karena disuruh oleh seseorang bernama Aziz melalui sambungan seluler.

Setelah perkara temuan narkoba di atas kapal pompong senilai kurang lebih Rp40 Milyar tersebut dilimpahkan ke Polairut Polda Riau, Penyidik Polda langsung melakukan pengejaran pihak-pihak yang berhubungan dengan peredaran narkoba tersebut.

Dengan melalui proses penyelidikan panjang sesuai barang bukti, dalam penyidik Polairut Polda Riau, ternyata dibalik penyelundupan narkoba senilai kurang lebih Rp40 Miyar itu, ada hubungannya dengan lima orang bernama Suci, Surya, Iwan, Aris dan mantan pegawai LP Bengkalis, Jali.

Setelah dilakukan pemburuan terhadap kelima orang tersebut, pada Senin (31/12/18) penyidikan mendapatkan informasi, bahwa salah seorang pelaku bernama Surya Darma alias Aki berada Denpasar, Bali, juga ada Aki Jali dan Suci.

Sehingga, Tim Penyidik yang dibentuk Polda Riau dan bekerjasama dengan Polda lainnya langsung bergerak ke Denpasar Bali. Tapi tidak menemukan mereka di Bali. Karena pelaku sudah bergerak ke Surabaya melalui Pelabuhan Gilimanuk.

Pada tanggal 5 Januari 2019 lalu, akhirnya pelarian mereka berakhir. Karena pada saat mobil yang mengangkut mereka melintas di Jalur Pantura, Mapolsek Probolinggo, Polda Jatim, langsung diamankan jajaran Polsek Probolinggo, setelah mendapatkan laporan tersangka kabur melalui darat.

Dalam mobil tersebut ada lima orang yakni Suci, Aki, Aris, SY dan M. Namun, dari hasil pengembangan Polisi, SY dan M tidak terlibat dalam perkara tersebut, sehingga keduanya dilepaskan dan hanya dijadikan saksi.***


R24/phi/hari