Menu

Kejari Pekanbaru Eksekusi Terpidana Pencemaran Nama Baik Bupati Bengkalis

Khairul Amri 5 Aug 2019, 14:46
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

RIAU24.COM - Kejaksaan Negeri Pekanbaru akhirnya melakukan penangkapan terhadap terpidana kasus pencemaran nama baik Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, Senin, 5 Agustus 2019 pagi.

Terpidana bernama Toroziduhu Laia diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru bersalah, dengan hukuman satu tahun penjara.

Saat dikonfirmasi, Kejari Pekanbaru melalui Kasi Intel Kejari Pekanbaru, Budiman membenarkan perihal penangkapan terpidana tersebut.

"Iya benar, sudah kita tangkap,” ujar Budiman singkat.

Ia menuturkan, terpidana Toro akan di bawa kerumah tahanan Sialang Bungkuk. "Ia akan menjalani hukumannya satu tahun, Sekarang sedang dalam perjalanan ke Rutan," terang Budiman.

Penangkapan Toro ini dilakukan setelah pihak Kejari telah melakukan tiga kali panggilan kepada Toro. Namun, ia tak pernah datang.

"Sudah kita panggi dia tiga kali, karena ia tidak datang. Pada Senin pagi sekitar pukul 10.15 WIB, kita dapati posisi terpidana tengah berada di Subdit 4 Polda Riau dan tim langsung melakukan penangkapan," ungkap Budiman.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, terpidana Toro diamankan saat ia tengah berada di Subdit 4 Polda Riau. Saat itu kabarnya ia tengah membuat laporan pengaduan.

"Dia lagi buat laporan pengaduan, namun ia enggan mejelaskannya," sambungnya.

Saat sudah di Rutan Sialang Bungkuk, terpidana Toro tidak mau menandatangani BA (Berkas Acara) eksekusi dengan alasan menunggu Penasehat Hukum (PH).

"Ia sempat tidak mau menandatangani BA, alasannya nunggu PH nya datang," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Toroziduhu Laia alias Toro dengan hukuman 1 tahun penjara.

Terpidana yang diketahui berprofesi sebagai pimpinan redaksi salah satu media online ini dinyatakan terbukti melakukan pencemaran nama baik Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.

Majelis hakim PN Pekanbaru yang dipimpin Yudissilen dalam amar putusannya, Senin (11/2/2019), menyatakan Toro bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.