Buka Lahan Untuk Kebun Sawit, Seorang Pelaku Pembakar Hutan Diamankan Polres Siak
RIAU24.COM - SIAK - Tim Satgas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Polres Siak menangkap satu pelaku pembakar lahan. Pelaku sengaja membuka lahan untuk kebun sawit dengan cara membakar.
"Pelaku atas nama Suparjo (43) warga Kampung Teluk Merbau, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak," kata Humas Polres Siak, Bripka Dedek, Selasa (06/08/2019).
Dedek menjelaskan, pembakaran lahan ini dilakukan Suparjo pada Senin (5/8/2019) pukul 19.00 WIB. Awalnya pelaku hanya berniat membersihkan lahan yang sebenarnya milik warga atas nama Iwan. Pelaku diberi kewenangan untuk mengelola lahan tersebut.
Pelaku membersihkan lahan awalnya menyemprot racun rumput ditumpukan batang sawit yang telah dipotong. Setelah kering, pelaku membuat tumpukan batang dan daun kering kelapa sawit tadi.
"Selanjutnya pelaku sengaja membakar tumpukan daun dan batang sawit yang telah kering tadi. Setelah dibakar, ternyata api membesar di lokasi," kata Dedek.
Atas kejadian tersebut, akhirnya tim Satgas Karhutla mendatangi lokasi untuk melakukan pemadaman. Api berhasil dikuasi.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan hari ini, pelaku akhirnya kita tetapkan sebagai tersangka. Lokasi kejadi sudah dipasang police line," tutup Dedek.***
R24/phi/lin