Tuntut Kompensasi Dampak Asap Karhutla, Warga Riau Minta Pelaku Tembak di Tempat dan Izin Korporasi Dicabut
Raya menegaskan, pembakaran hutan dan lahan, khususnya di kawasan gambut terus berlanjut. Padahal, sudah ada Badan Restorasi Gambut (BRG) yang dibentuk pemerintah untuk menata area gambut yang mudah terbakar dan sulit dipadamkan itu. Ia menduga, kerja BMG masih lambat serta cenderung berorientasi proyek semata.
KB-KAKR juga meminta agar ada sanksi tegas terhadap pelaku pembakar hutan dan lahan serta menetapkannya sebagai pelaku kejahatan luar biasa. Tindakan yang diberikan dapat saja berupa perintah tembak di tempat bagi pelaku karhutla, karena sudah menyengsarakan jutaan warga.
"Kami juga mendesak agar izin korporasi yang lahannya dibakar atau terbakar dicabut. Penegakan hukum harus tegas, transparan dan tidak tebang pilih. KLHK juga harus bertanggung jawab. Harus sering dong mengontrol kawasan hutan, jangan sering banyak alasan," tegas Raya.
Selain itu, KB-KAKR juga meminta para pejabat yang tak mampu bekerja mengatasi karhutla untuk mundur. Apalagi pejabat-pejabat di daerah yang dalam janji-janji politiknya berjanji mampu mengatasi karhutla.
"Kami menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim di lapangan yang sudah bertungkus lumus. Kami tahu banyak yang terlibat dalam pemadaman api," kata Raya.
Berikut 4 poin tuntutan pokok yang disampaikan KB-KAKR, yakni: