RIAU24.COM -Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai wajar bila ada yang menganggap kasus impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, adalah bentuk kriminalisasi politik.
Sebab, kebijakan impor gula juga dilakukan oleh Mendag sesudah Tom Lembong, bahkan lebih masif.
"Dan kebijakan yang sama dilakukan secara lebih besar oleh Menteri Perdagangan berikutnya. Ada Enggartiasto Lukito, ada Agus Suparmanto, ada Menteri Lutfi, ada Zulkifli Hasan," kata Mahfud ditemui di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
"Itu kan mestinya kan mulai dari sini, dari yang terdekat. Kenapa mulai dari jauh (Mendag lama)? Nah itu orang lalu menganggap ini kriminalisasi karena politik. Tentu itu analisis yang wajar saja," tambah dia.
Namun, Mahfud menambahkan bahwa bisa saja anggapan masyarakat itu tidak benar bahwa adanya kriminalisasi politik dalam kasus ini.
Sebab, menurutnya akan lebih baik jika kejagung menjelaskan dan menjawab apa yang kini menjadi pertanyaan atau dugaan masyarakat.
Lebih lanjut, Mahfud juga menjawab apa yang menjadi anggapan publik bahwa Tom Lembong tak bisa dipidana korupsi lantaran tidak ada aliran dana, Mahfud tak setuju dengan itu.
"Di dalam hukum korupsi itu tidak harus ada aliran dana. Rumusnya itu memperkata diri atau memperkaya orang lain. Termasuk perusahaan-perusahaan yang diberi lisensi. Kalau itu dapat keuntungan secaar tidak wajar, korupsi. Unsur pertaam terpenuhi," jelasnya.
"Unsur kedua dengan cara melanggar hukum, melanggar hukum aturan yang sudh ditentukan. Dan tentu lalu dihitung kerugian negara atas ini semua berapa. Kalau itu tidak, engga ada debat bahwa unsurtnya nampaknya sudah terpenuhi untuk Tom Lembong itu jadi tersangka," pungkasnya.
(***)