Jaring Ikan di Perairan Indonesia, Kapal dan Nakhoda Malaysia Diamankan Satpol Air Bengkalis
Kedua pelaku ini, diantaranya Atas Bin Aris (53) kelahiran Bengkalis dan Muhammad Hafiz Bin Mohd Ali (26) warga Jalan Parit Laut Parit Jawa 84150 Muar, Malaysia.
Dan untuk kedua tersangka ini, Pasal yang disangkakan adalah, Pasal 93 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan Pasal atas UU RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 K.U.H Pidana, dengan ancaman 6 tahun kurungan Penjara.
Disamping itu, diungkapkan Dodi Ripo, Rabu 7 Agustus 2019. Kedua diduga pelaku ilegal fissing tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam tahap II (P21).
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi- Pidum) Iwan Roy Carles membenarkan telah mendapat berkas perkara pelimpahan pelaku ilegal fishing dari penyidik Sat Polair Polres Bengkalis.
"Benar kita hari ini mendapat berkas perkara pelimpahan pelaku ilegal fishing, yang merupakan warga negara Malaysia," ungkapnya.***