Keterlaluan, Anak Sembilan Tahun di Bengkalis Digilir Tiga Orang, Dua Masih di Bawah Umur
RIAU24.COM - BENGKALIS - Di Kabupaten Bengkalis, Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi. Kali ini, satu orang anak umur 9 tahun menjadi korban oleh tiga orang pelaku, yang merupakan warga Desa Kuala Alam, Kecamatan Bengkalis.
Untuk menyingkap kebenaran tersebut, Kepala Desa Kuala Alam, Sudihartono ketika dihubungi mengaku baru mendapatkan laporan dari kakek korban dan ia menyebut peristiwa itu sudah dilaporkan ke Polres Bengkalis.
"Jujur saja, saya baru tahu dua hari belakangan ini, saya sangat kaget tahu tahu dapat informasi bahwa perkara itu sudah ditangani Polres Bengkalis,"ujar Sudihartono, Rabu 7 Agustus 2019.
Sudihartono saat dihubungi mengaku sedang berada di rumah korban, di Desa Kuala Alam, dan darinya juga tidak banyak memberikan keterangan. Namun dari pengakuan keluarga korban, satu dari tiga pelaku yang juga warga sekitar telah mengakui perbuatanya itu.
"Dua pelaku diantaranya masih di bawah umur juga, sedangkan pelaku satunya lagi seorang remaja dan dia mengaku kepada orang tua korban apa yang telah diperbuatnya,"kesal Kades Susihartono lagi.
Sedangkan untuk kedua pelaku lainya diduga masih merupakan anak di bawah umur. Kades Kuala Alam ini juga mengakui masih dalam keterangan pihak keluarga dan enggan menyebutkan karena kasus sudah ditangani oleh penegak hukum.
"Perkara ini sudah ditangani oleh Polisi dan kabarnya memang dua pelakunya lagi diduga anak di bawah umur," ujarnya lagi.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Bengkalis, Ipda Fauzi Surya Chandra saat diwawancarai sejumlah wartawan membenarkan dengan peristiwa tersebut.
"Iya benar, laporan ini kami terima seminggu yang lalu. Saat ini prosesnya masih kami lidik dulu,"ungkap IPDA Fauzi Surya Chandra, kepada Riau24.com.
Masih kata Ipda Fauzi menyebutkan dalam proses lidik ini, pihaknya telah melakukan cek pisikologi dan cek visum terhadap korban. Kemungkinan dalam sehari ke depan hasilnya sudah bisa terima.
"Selanjutnya, akan kita proses lebih lanjut, menindak lanjuti alat buktinya tersebut," ujarnya Kanit yang baru lulus Akpol ini.
Sementara, untuk ketiga pelaku ini diantaranya S (20), M kelas 1 SMP dan M yang masih duduk di kelas 6 SD.
"Karena kasusnya ini melibatkan anak di bawah umur, tentunya proses dilakukan berbeda dengan kasus lain. Kita tidak bisa main tangkap (pelaku red,) begitu saja, tentu harus melalui proses. Nanti perkembangan selanjutnya akan kita kabari kembali," ujarnya Ipda Fauzi.
Disenggol upaya perlindungan terhadap korban, Fauzi mengakui telah melakukan dan memberikan pendampingan terhadap korban sesuai SOP perlindungan terhadap korban.
"Untuk korban, kita sudah mendatangkan P2TP2A, bersama kami juga melakukan pemeriksaan. Selanjutnya dari sisi psikologis juga sudah kita dampingi,"ujarnya menambahkan.***
R24/phi/hari