KPK Hibahkan Ruko Mantan Bendahara Partai Demokrat Senilai Rp1,3 Miliar Ke Pemko Pekanbaru
RIAU24.COM - Kamis 8 Agustus 2019, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) satu unit rumah toko milik mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Ditaksir ruko tersebut bernilai Rp1.329.581.000 dan tidak laku dilelang.
Hal itu disampaikan Koordinator Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto. "Ini adalah barang hasil rampasan dari kasus tindak pidana korupsi dengan terpidana atas nama Muhammad Nazaruddin. Barang rampasan ini berupa ruko tiga lantai," sebut Mungki usai serah terima barang rampasan negara ke Pemko Pekanbaru di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kamis (8 Agustus 2019).
zxc1
"Maka, kami tawarkan ke Pemko Pekanbaru. Barang rampasan ini akhirnya dihibahkan ke Pemko Pekanbaru," sebut Mungki kemudian.
zxc2
"Kami proses dan kami cek kecocokannya dari yang diminta dengan barang rampasan. Setelah dicocokkan dan disetujui oleh pimpinan, maka kami ajukan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mendapatkan persetujuan hibah," kata Mungki.
Setelah disetujui, satu unit ruko ini langsung diserahkan ke Pemko Pekanbaru. Proses penghibahan hampir enam bulan. "Proses hibah agak lama itu di Kementerian Keuangan," ujar Mungki.
Satu unit ruko milik Nazaruddin ini bernilai Rp1.329.581.000. Luas tanah ruko ini 120 meter persegi. Luas bangunan 210 meter persegi. Dan ruko tersebut berada di Kompleks Ruko Atria Nomor B3, Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.