Komisi II DPRD Siak Ariadi Tarigan Minta Cabut Izin PT DSI, Ini Alasannya
"Kita bisa lihat jejak digitalnya, jelas pernyataan Bambang Trikoro untuk tidak menunjuk majlis yang sama, tapi ini tetap ditunjuk majlis yang sama. Apakah itu bukan pembohongan publik?," kata Ariadi.
Selain itu, ia juga mendapat informasi ada pertemuan pihak PT DSI dengan pihak PN Siak di luar persidangan di PN Siak. Padahal, pertemuan para pihak berperkara dengan pihak pengadilan di luar persidangan merupakan pelanggaran etika.
"Kita juga ingin mendapat klarifikasi dari pihak PN Siak apakah informasi itu benar atau tidak. Kalau benar akui, kalau tidak jawab, jangan seakan-akan menyembunyikan informasi yang telah beredar di publik," kata dia.
Ariadi juga meminta agar Bupati Siak Alfedri mencabut izin PT DSI. Alasannya, selain SK Menhut nomor 17/Kpts.II/1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan yang digunakan untuk mengurus izin sudah mati dengan sendirinya, hingga saat ini HGU PT DSI juga tidak ada.
"Kawasan izinnya juga tidak sesuai lagi dengan Permentan Nomor 57 tahun 2007. Kawasan juga tidak sesuai dengan peruntukkan yang ditetapkan Bupati Siak Arwin AS," kata dia.
Jimmy salah seorang warga pemilik lahan di Dayun, kabupaten Siak, sebelumnya melaporkan Direktur PT DSI Suratno dan Eks Kadishutbun Siak Teten Effendi ke Polda Riau karena ada klaim izin Menhut di atas lahan yang dimilikinya. Pada 2009 PT DSI datang ke lokasi kebun miliknya yang sedang dikelola oleh PT Karya Dayun untuk dijadikan kebun sawit.