Komisi II DPRD Siak Ariadi Tarigan Minta Cabut Izin PT DSI, Ini Alasannya
"Karenanya saya menolak pengakuan atau klaim dari PT. DSI," kata dia.
Akibat penolakan tersebut, PT DSI melakukan upaya hukum gugatan perdata ke PN Siak dengan menggugat PT Karya Dayun meskipun PT DSI mengetahui pemilik asli dari lahan yang digugatnya tersebut bukan PT Karya Dayun. Hal itu sesuai sebagaimana terdaftar di kepaniteraan PN Siak nomor 07/PDT.G/2012/PN.Siak tanggal 26 Desember 2012.
Menariknya, pada tingkat PN Siak dan PT Riau PT DSI memenangkan perkara tersebut. Pada tingkat MA gugatan PT DSI dinyatakan tidak dapat diterima. Akhirnya PT DSI melakukan upaya PK dengan berbagai alasan.
"Mereka menyampaikan alasan, pada proses kasasi seolah- olah ada berkas mereka yang tidak ikut dikirim oleh oknum PN Siak sehingga mereka menulis surat kemana -mana termasuk kepada KY," kata dia.
Setelah adanya putusan PK ternyata berkas -berkas yang dinyatakan tidak dikirim tersebut, saat ini ada pada PH PT DSI. Alasan lain juga tidak dapat diterima sehingga dikesankan mengajukan novum yang direkayasa.
"Atas latar belakang itu saya membuat laporan kepada Polda Riau untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas adanya dugaan menggunakan surat yang tidak benar," kata dia.