Mahkamah Agung Beberkan TikTok Dapat Dilarang di Amerika Serikat, Indonesia Kapan?
RIAU24.COM -Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) memutuskan bahwa pemblokiran terhadap TikTok dapat diberlakukan.
MA menolak banding dari pemilik TikTok Shou Chew yang mengklaim larangan tersebut melanggar Amandemen Pertama.
Pengadilan mengeluarkan pendapat yang tidak ditandatangani dan tidak ada perbedaan pendapat yang dicatat.
Keputusan tersebut memungkinkan pemblokiran TikTok dimulai pada Minggu (19/1). Warga Amerika mungkin kehilangan akses ke TikTok ketika undang-undang jual-atau-larang mulai berlaku.
Dalam pendapatnya, MA mengakui bahwa bagi 170 juta orang Amerika, TikTok menawarkan "saluran yang khas dan luas untuk berekspresi, sarana keterlibatan, dan sumber komunitas."
Namun pengadilan mengatakan, Kongres berfokus pada masalah keamanan nasional dan itu merupakan faktor penentu dalam cara mempertimbangkan kasus tersebut.