Menu

Mahkamah Agung Beberkan TikTok Dapat Dilarang di Amerika Serikat, Indonesia Kapan?

Zuratul 18 Jan 2025, 16:24
Mahkamah Agung Beberkan TikTok Dapat Dilarang di Amerika Serikat, Indonesia Kapan?
Mahkamah Agung Beberkan TikTok Dapat Dilarang di Amerika Serikat, Indonesia Kapan?

RIAU24.COM -Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) memutuskan bahwa pemblokiran terhadap TikTok dapat diberlakukan.

MA menolak banding dari pemilik TikTok Shou Chew yang mengklaim larangan tersebut melanggar Amandemen Pertama.

Pengadilan mengeluarkan pendapat yang tidak ditandatangani dan tidak ada perbedaan pendapat yang dicatat.

Keputusan tersebut memungkinkan pemblokiran TikTok dimulai pada Minggu (19/1). Warga Amerika mungkin kehilangan akses ke TikTok ketika undang-undang jual-atau-larang mulai berlaku.

Dalam pendapatnya, MA mengakui bahwa bagi 170 juta orang Amerika, TikTok menawarkan "saluran yang khas dan luas untuk berekspresi, sarana keterlibatan, dan sumber komunitas."

Namun pengadilan mengatakan, Kongres berfokus pada masalah keamanan nasional dan itu merupakan faktor penentu dalam cara mempertimbangkan kasus tersebut.

"Kongres telah menetapkan bahwa divestasi diperlukan untuk mengatasi masalah keamanan nasional yang didukung dengan baik terkait praktik pengumpulan data TikTok dan hubungan dengan musuh asing," tulis pengadilan, dikutip dari CNN.

Presiden terpilih AS Donald Trump mengatakan keputusan untuk melarang TikTok berada di tangannya.

"Pada akhirnya keputusan itu tergantung pada saya, jadi Anda akan melihat apa yang akan saya lakukan," kata Trump.

Ketika ditanya apakah dia akan mengambil tindakan untuk mencoba dan membatalkan larangan yang tertunda, Trump mengatakan dia akan "membuat keputusan."

"Kongres telah memberi saya keputusan, jadi saya akan membuat keputusan," ujarnya.

Trump juga mengonfirmasi bahwa dia telah berbicara dengan Presiden China Xi Jinping, dengan mengatakan mereka "membicarakan TikTok dan banyak topik lainnya."

Namun, pengadilan mencatat bahwa Trump pernah ingin melarang TikTok.

"Presiden Trump memutuskan bahwa TikTok menimbulkan kekhawatiran tertentu, dengan mencatat bahwa platform tersebut 'secara otomatis menangkap sejumlah besar informasi dari penggunanya' dan rentan digunakan untuk memajukan kepentingan pemerintah Tiongkok," tulis pengadilan.

Sementara itu CEO TikTok Shou Chew berterima kasih kepada Donald Trump atas janjinya untuk menghentikan larangan TikTok di AS setelah perusahaan tersebut kalah dalam banding terakhirnya ke MA

(***)