Dugaan Aliran Uang Korupsi Menangkan Jokowi di Pilpres 2019
RIAU24.COM - Sidang kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin, 13 Januari 2025 lalu menyebut para pejabat Kemenhub mengumpulkan dana untuk mendukung pemenangan Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2019.
Saat itu Jokowi berstatus sebagai capres petahana dikutip dari rmol.id, Sabtu 18 Januari 2025.
Semua bermula ketika agenda pemeriksaan mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan sebagai saksi disebutkan bahwa Menhub BKS memerintahkan Direktur Prasarana Kemenhub, Zamrides untuk mengumpulkan uang sekitar Rp5,5 miliar.
Uang tersebut diperuntukan untuk keperluan pemenangan Jokowi pada pilpres 2019.
Saat itu, Danto masih menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Kereta Api Kemenhub.
Menurutnya, uang tersebut dikumpulkan dari para PPK di DJKA yang bersumber dari para kontraktor proyek perkeretaapian.