Menu

Dugaan Aliran Uang Korupsi Menangkan Jokowi di Pilpres 2019

Azhar 18 Jan 2025, 14:03
Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (kiri) dan Ma'ruf Amin mengikuti debat kelima Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu 13 April 2019. Sumber: republika.co.id
Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (kiri) dan Ma'ruf Amin mengikuti debat kelima Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu 13 April 2019. Sumber: republika.co.id

RIAU24.COM - Sidang kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin, 13 Januari 2025 lalu menyebut para pejabat Kemenhub mengumpulkan dana untuk mendukung pemenangan Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2019.

Saat itu Jokowi berstatus sebagai capres petahana dikutip dari rmol.id, Sabtu 18 Januari 2025.

Semua bermula ketika agenda pemeriksaan mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan sebagai saksi disebutkan bahwa Menhub BKS memerintahkan Direktur Prasarana Kemenhub, Zamrides untuk mengumpulkan uang sekitar Rp5,5 miliar.

Uang tersebut diperuntukan untuk keperluan pemenangan Jokowi pada pilpres 2019.

Saat itu, Danto masih menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Kereta Api Kemenhub. 

Menurutnya, uang tersebut dikumpulkan dari para PPK di DJKA yang bersumber dari para kontraktor proyek perkeretaapian.

"Informasinya, Pak Zamrides diminta untuk lari ke luar negeri sementara karena terpantau oleh KPK," ujarnya.

Lalu, Danto pun diperintahkan oleh Menhub untuk menjadi pengganti Zamrides sebagai pengumpul dana dari para PPK.

Berdasarkan penjelasannya, ada sembilan PPK yang kebagian tugas menyetor uang masing-masing senilai Rp600 juta, termasuk terdakwa Yofi Akatriza.

Setoran lain yang berasal dari fee kontraktor, lanjut dia, ditujukan untuk membeli 25 ekor hewan kurban.

Danto mengaku telah menerima uang dari terdakwa Yofi Akatriza sebesar Rp595 juta yang seluruhnya telah dikembalikan melalui penyidik KPK.