Kejari Pekanbaru Tetapkan Tiga Tersangka Kredit Fiktif PT PER
RIAU24.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan tiga tersangka sekaligus terkait dugaan kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) yang jumlahnya mencapai sebesar Rp1.298.082.000,.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni saat dikonfirmasi membenarkan penetapan terhadap tiga tersangka tersebut.
"Kami tetapkan tiga tersangka terkait dugaan kredit macet PT PER, yakni I, R dan IH," ujar Yuriza, Rabu, 14 Agustus 2019.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru itu, penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
"Sebelumnnya juga sudah kita lakukan gelar perkara, hari ini penetapan tersangkanya," ujar Yuriza.
Ia menuturkan ketiga tersangka ini merupakan pihak yang bertanggung jawab atas kasus yang terjadi pada 2014-2017 lalu.