Kejari Pekanbaru Tetapkan Tiga Tersangka Kredit Fiktif PT PER
Ia menyebutkan, untuk inisial para tersangka, jabatan dan perannya nanti akan disampaikan kemudian hari demi kepentingan penyidikan.
"Untuk saat ini inisial aja dulu, data lengkapnya nanti akan kita sampaikan ke publik. Untuk Para tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 Undang-undang Korupsi," pungkasnya.
Seperti diketahui, dugaan kredit macet ini dilaporkan oleh manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.
Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.
Sejumlah saksi pun sudah dimintai keterangannya, yakni Direktur PT PER termasuk beberapa pihak lainnya.