Kembali Ditunda dan Rentut Tuntutan Belum Turun, Hakim PN Bengkalis Minta Terdakwa Bersabar
RIAU24.COM - BENGKALIS - Agenda persidangan pembacaan tuntutan dugaan kepemilikan 37 kilogram sabu, 75 ribu pil ekstasi dan 10 ribu happy five kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (14/8/2019) petang kemarin.
Lima terdakwa diantaranya Suci Ramadianto, Rojali, Iwan Irawan, Surya Darma dan Muhammad Aris dihadirkan dalam persidangan tersebut. Keduanya didampingi Penasehat Hukum Eka Putra Sasmija dan Helmi Syafrizal.
Dua orang anggota polisi bersenjata dan sejumlah petugas kejaksaan tampak melakukan pengamanan di lokasi sidang di PN Bengkalis.
Kendati sidang lanjutan ini digelar, tuntutan terhadap terduga bandar itu batal dibacakan JPU. Rencana tuntutan dari Kejaksaan Agung RI belum juga diterima pihak jaksa penuntut Kejaksaan Bengkalis.
Disampaikan JPU Kejaksaan Negeri Bengkalis Aci Jaya Saputra di hadapan majelis hakim mengungkapkan rentut kelima terdakwa belum turun. Kemungkinan kata Aci, rentut Kamis besok turun dan siap untuk dibacakan.
"Insya Allah besok bisa pasti dibacakan yang mulia,"ujar Aci Jaya Saputra.
Sidang tersebut, dipimpin Ketua majelis Hakim Zia Ul Jannah, Aulia Fatma Widhola dan Mohd Rizki Musmar sebagai hakim anggota.
Ketua majelis meminta mantan Sipir Lapas Suci Ramadianto dan kawan-kawan bersabar menunggu tuntutan dibacakan. Sidang dengan agenda tuntutan terhadap kelima terdakwa ini kembali digelar.***
R24/phi/hari