Menu

Merasa Dilecehkan, Ariadi Tarigan Laporkan PN Siak ke Komisi Yudisial dan Presiden RI

Lina 19 Aug 2019, 21:45
Ariadi Tarigan Laporkan PN Siak/lin
Ariadi Tarigan Laporkan PN Siak/lin

RIAU24.COM -   SIAK - Merasa Dilecehkan Ariadi Tarigan Laporkan Pengadilan Negeri (PN)  Siak ke Komisi Yudisial (KY)  dan Persiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Ternyata apa yang disampaikan Anggota DPRD Siak, Ariadi Tarigan yang semula disangka gertak sambal saja dibuktikannya dengan melaporkan Pengadilan Negeri (PN) Siak ke Komisi Yudisial (KY).

Selain melaporkan PN Siak ke KY, Ariadi juga menembuskan ke Presiden, Ombusman, KPK dan Mahkamah Agung, Hal tersebut di sampaikan saat  Konferensi Pers dengan awak media, Senin(19/8/2019) di Gedung DPRD Siak.

"Saya tidak bercanda dan saya merasa dilecehkan kemarin terkait komentar dari Humas PN Siak yang membawa - bawa Pendidikan, bahkan anggota Dewan lain di Kabupaten Siak ini juga merasa tersinggung saat Humas PN Siak, Bangun Sagita Rambe yang mengatakan, saya tidak berkompeten mengkritik PN dan mempertanyakan latar belakang pendidikan saya," ungkapnya.

Ia mengatakan bahwa sebagai anggota DPRD, apapun latar belakang pendidikannya, dirinya tetap berhak dan memiliki wewenang mengawasi dan mengkritik PN Siak. Sebab perkara yang diputuskan itu melibatkan orang banyak.

"Seharusnya, mereka menjawab pertanyaan saya secara diplomatik, bukan seperti ini, seakan meremehkan saya sebagai dewan yang tugas saya adalah sebagai kontoroling, agar mereka tidak semena-mena. Karena putusan yang mereka lakukan sangat mencederai masyarakat banyak yang melaporkan hal ini kepada saya," sebutnya.

Halaman: 12Lihat Semua