Merasa Dilecehkan, Ariadi Tarigan Laporkan PN Siak ke Komisi Yudisial dan Presiden RI
RIAU24.COM - SIAK - Merasa Dilecehkan Ariadi Tarigan Laporkan Pengadilan Negeri (PN) Siak ke Komisi Yudisial (KY) dan Persiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Ternyata apa yang disampaikan Anggota DPRD Siak, Ariadi Tarigan yang semula disangka gertak sambal saja dibuktikannya dengan melaporkan Pengadilan Negeri (PN) Siak ke Komisi Yudisial (KY).
Selain melaporkan PN Siak ke KY, Ariadi juga menembuskan ke Presiden, Ombusman, KPK dan Mahkamah Agung, Hal tersebut di sampaikan saat Konferensi Pers dengan awak media, Senin(19/8/2019) di Gedung DPRD Siak.
"Saya tidak bercanda dan saya merasa dilecehkan kemarin terkait komentar dari Humas PN Siak yang membawa - bawa Pendidikan, bahkan anggota Dewan lain di Kabupaten Siak ini juga merasa tersinggung saat Humas PN Siak, Bangun Sagita Rambe yang mengatakan, saya tidak berkompeten mengkritik PN dan mempertanyakan latar belakang pendidikan saya," ungkapnya.
Ia mengatakan bahwa sebagai anggota DPRD, apapun latar belakang pendidikannya, dirinya tetap berhak dan memiliki wewenang mengawasi dan mengkritik PN Siak. Sebab perkara yang diputuskan itu melibatkan orang banyak.
"Seharusnya, mereka menjawab pertanyaan saya secara diplomatik, bukan seperti ini, seakan meremehkan saya sebagai dewan yang tugas saya adalah sebagai kontoroling, agar mereka tidak semena-mena. Karena putusan yang mereka lakukan sangat mencederai masyarakat banyak yang melaporkan hal ini kepada saya," sebutnya.
Ketua Fraksi Hanura Kabupaten Siak ini juga mengatakan, apabila PN tidak senang dengan komentar dirinya di media beberapa waktu lalu, terkait putusan Hakim PN Siak yang membebaskan dua terdakwa pelaku pemalsuan Surat Kementerian Kehutanan dilakukan oleh Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Teten Efendi dan Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi, maka dirinya siap dilaporkan.
"Kalau tidak senang dengan yang saya komentari di media, maka silahkan laporkan saya," ungkap Ariadi dengan muka berapi-api.
Sedikit diceritakan bahwa konflik antara Ariadi Tarigan dan PN Siak dikarenakan, Humas PN Siak melalui beberapa awak media mengatakan bahwa Ariadi Tarigan tidak berkompeten mengomentari putusan hakim yang membebaskan 2 terdakwa pemalsuan SK Menteri.
Serta juga ia mengaku tidak mengenal anggota dewan yang memberikan statemen tersebut dan mempertanyakan tahu darimana dewan tersebut terkait putusan Hakim soal PT DSI. Ia juga mempertanyakan pendidikannya.***
R24/phi/lin