Menu

Pemko Pekanbaru Daftarkan Ribuan THL BPJS Ketenagakerjaan

Riki Ariyanto 23 Aug 2019, 22:42
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru Muhammad Amin saat penyerahan santunan pada THL (foto/istimewa)
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru Muhammad Amin saat penyerahan santunan pada THL (foto/istimewa)

RIAU24.COM -  Jumat 23 Agustus 2019, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan santunan kematian kepada keluarga tenaga harian lepas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru. Uang santunan kematian yang diberikan sebesar Rp24 juta.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru Muhammad Amin menyebut jumlah Tenaga Harian Lepas (THL) Pemko Pekanbaru yang sudah dikerjasamakan dengan BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 4.559 orang. Salah seorang THL dari Dinas PUPR meninggal akibat sakit beberapa pekan lalu. 

zxc1

"Keluarga mantan THL Dinas PUPR yang mendapat santunan kematian bernama Ahmad Basuki. Keluarganya mendapat santunan sebesar Rp24 juta," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pekanbaru Muhammad Amin.

Pemko Pekanbaru mendaftarkan THL ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perhatian. "Kami harapkan hal ini akan memotivasi THL agar bekerja lebih maksimal," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru Muhammad Amin.

zxc2

THL yang meninggal karena sakit diberi santunan Rp24 juta. Sedangkan THL yang meninggal karena kecelakaan kerja mendapat santunan 48 kali gaji.

Mengenai kerja sama Pemko Pekanbaru dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi tenaga harian lepas, iuran yang dibayar sudah termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). "Jika mereka (para THL) mengalami kecelakaan kerja, mereka akan mendapatkan layanan di rumah sakit-rumah sakit yang sudah disiapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Rumah sakitnya cukup baik," sebut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru Muhammad Amin.

Begitu layanan di klinik-klinik kesehatan. Pelayanan bagi para THL ini bukan diproses dirujuk lagi tapi langsung ditangani di klinik tersebut. "Kalau meninggal maka juga sudah kami kerjasamakan dengan BPJS Ketenagakerjaan berupa JKM. THL yang meninggal langsung disantuni," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru Muhammad Amin.