Mantan Sipir Lapas Yang Terlibat 37 Kg Sabu dan Menjadi Terdakwa Tak Ditahan di LP IIA Bengkalis, Karena Ini
Kedua rekan Suci tersebut bernama Iwan Irawan dan Rozali juga dituntut hukuman sama. Untuk tiga komplotan ini, masing-masing Surya Darma dan Muhammad Aris, JPU menuntut 20 tahun penjara membayat denda Rp 20 miliar subsidair 3 bulan kurungan penjara.
R24/phi/hari
Selain itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau juga menyita dua mobil mewah merek Mitsubishi Pajero Sport dan Mazda 7 serta sebidang tanah seluas 400 meter persegi di Bengkalis serta uang tunai Rp103 juta.***
Baca juga: Cooling System Bersama Warga, Bhabinkamtibmas Sampaikan Hargai Demokrasi Jelang Pilkada Tahun 2024