Kabag Kesra Inhu dan Staf Akhirnya Ditahan Terkait Kasus Korupsi Uang Makan MTQ
RIAU24.COM - INHU - Setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi sejak sebulan lalu, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) menahan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Dearah Setda) Kabupaten Inhu berinisial AJ, Senin 26 Agustus 2019.
Selain Kabag Kesra, Kejari juga menahan tersangka yang berinisial S sebagai PPTK pada kegiatan makan minum dan pemondokan MTQ tingkat Kabupaten Inhu tahun 2017 lalu.
"Setelah ditetapkan tersangka, keduanya langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Klas II B Rengat," ujar Kajari Inhu Hayin Suhikto SH MH melalui Kasi Intelijen Bambang Dwi Saputra SH MH, Senin 26 Agustus 2019.
Kasi Intelijen menjelaskan bahwa kali ini merupakan pemanggilan pertama setelah Kabag Kesra ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan pada pemanggilan kali ini dilakukan selama lebih kurang delapan jam. Hanya saja, baru pada pukul 20.30 WIB kedua tersangka digiring ke Rutan Kelas II B Rengat.
Penahanan sebagai tersangka untuk selama 20 hari ke depan. "Penahanan ini juga dalam rangka untuk memudahkan proses pemeriksaan lanjutan atas dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka," sebutnya.
Selain itu, sebut Kasi Intelijen, berdasarkan audit internal Inhu ditemukan kerugian negara mencapai sekitar Rp900 juta lebih.