Laporkan PN Siak Ke Komisi Yudisial, Ariadi Tarigan Kirimkan Bukti Tambahan
Selanjutnya kata dia pada kompers yang dilakukan PN Siak beberapa waktu yang lalu, bahwa saat itu Ketua PN Siak mempertanyakan dirinya sebagai anggota Dewan membela masyarakat yang mana.
“Tentunya ini yang perlu saya klarifikasi, seharusnya Ketua PN lebih tahu lagi, karena ia yang pegang berkas perkara, kan bisa dilihat di sana kan,” katanya lagi.
Ditegaskan dia dalam hal ini jelas dirinya membela masyarakat Siak yang menurutnya terkena dampak pemberian izin yang diduga tidak benar dan diduga telah digunakan dengan tidak benar.
“Mari kita perinci satu satu ya, untuk perkara dengan terdakwa Misno bin Karyorejo (terdaftar Nomor 81/Pidsus/2019/PN.Sak) dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT. Duta Swakarya Indah, diduga telah berkebun tanpa izin pada lahan yang berada diluar izin yang dimiliki PT.DSI (diluar yang 8000 ha) itukan ditanam diatas lahan masyarakat sengkemang dengan luasan kurang lebih 300-an hektare, bagaimana perolehannya dengan masyarakat? Kan harus dijelaskan oleh Ketua PN sendiri itu.
Kalau dihubungkan dengan perkara Teten dan Suratno yang sekaligus dalam kapasitas Direktur DSI," Kan jelas perkaranya kan, berkaitan dengan dugaan menggunakan izin palsu dengan luasan kurang lebih 8.000 ha. Anda lihat sendiri kan, pelapornya hanya memiliki lahan yang bersertifikat seluas 80 ha saja, berapa luas lahan masyarakat lain lagi yang diduga digunakan sebagai surat palsu itu dalam perkara ini, Masih banyak kan.” katanya lagi.
“Belum lagi kalau kita dalami di dalam izin lokasi dan izin usaha perkebunan yang menjadi pokok perkara dalam perkara Nomor 115/Pid.B/2019/PN.Sak dan 116/Pid.B/2019/PN.Sak masing masing atas nama terdakwa Drs. Teten Effendi dan terdakwa SURATNO KONADI dari luasan 8.000 ha tersebut terdapat tanah untuk kepentingan jalan raya yang terbentang dari Siak Ke Dayun dan Siak ke Gasip yang semula milik masyarakat dan diganti rugi kepada masyarakat dan menggunakan uang Negara, kan bisa kacau nantinya ini, kalau misalnya kita tidak meluruskan hukum tentang izin yang digunakan ini lalu tiba – tiba kebijakan pemkab Siak yang memberikan ganti rugi lahan seluas 54 ha ini akan masuk keranah Tipikor nantinya.” pungkasnya.***