Dinilai Mencemarkan Nama Baik, Kadis PU Siak Laporkan Cep Permana Galih ke Polda Riau
RIAU24.COM - PEKANBARU - Kadis PU Siak, Ir Irving Kahar Arifin ME, Senin (9/9/2019), melaporkan Cep Permana Galih, Koordinator aksi unjuk rasa BEM Fakultas Ekonomi Universitas Lancang Kuning ke Polda Riau. Cep Permana Galih dinilai telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Irving Kahar.
Irving Karhar didampingi tim Penasehat Hukum dari Jakarta, Yudianta Medio N Simbolon SH, Philips Irvan Siagian SH dan Rendy Anggara Putra SH dari Kantor Hukum Simbolon & Partners bersama RAP & Co, usai mendampingi Irving Kahar mengatakan, pihaknya melaporkan Cep Permana Galih sesuai dengan Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan Pasal 317 KUHP.
Disebutkannya, perbuatan tidak menyenangkan, fitnah dan pencemaran nama baik ini dialami kliennya pada 5 September 2019 lalu. Ketika itu Cep Permana Galih selaku koordinator, bersama beberapa orang melakukan aksi demonstrasi di Samping Kantor Gubernur Riau.
Perbuatan pencemaran nama baik ini menurut tim penasehat Hukum dari Jakarta ini, dilakukan dengan cara memasang foto dalam spanduk dengan menggunakan gambar tikus dan menyebutkan dengan jelas nama klien kami "Irping sebagai Kadis PU Siak" dengan menambahkan tuliskan "Irping yang menjembatani opit dengan Syamsuar".
"Laporan ini dilayangkan oleh klien kami sebagai warga negara yang taat hukum dan ASN yang bertanggung jawab terhadap jabatannya untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan. Pencatutan nama klien kami dalam spanduk aksi pada tanggal 5 September 2019 tersebut tidak jelas tujuannya, karena pada dua aksi serupa sebelumnya yang yang sama tidak ada foto maupun nama klien kami pada spanduk aksi," ujarnya.
"Tidak hanya itu, Irving saat ini tidak berdinas di Pemerintah Provinsi Riau melainkan di Kabupaten Siak, sehingga tidak ada hubungannya antara proyek provinsi Riau dengan klien kami," ujarnya.
Irving lanjutnya, selama menjabat Kadis PU Kabupaten Siak sudah banyak menuai prestasi hingga tingkat nasional. Mulai dari mulai Audit BPK dengan predikat WTP selama 9 tahun, masuk dalam urutan Top 99 pada inovasi Menpan RB untuk inovasi Unit Reaksi Cepat , Piagam Komitmen Kota Pusaka Kabupaten Siak pada tahun 2017 sampai dengan penghargaan Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah (PKPD) dari Kementerian PU pada tahun 2014.
"Jadi tuduhan sebagaimana dalam spanduk aksi tanggal 5 september 2019 tersebut tidaklah berdasar dan merupakan fitnah belaka serta cenderung menjadi suatu "Pembunuhan Karakter" pada klien kami," pungkasnya.***
R24/phi/rls