Menu

Izin Tinggal Habis, WNA Asal Inggris Diamankan Imigrasi Bengkalis

Dahari 11 Sep 2019, 12:13
Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis, mengamankan satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris /hari
Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis, mengamankan satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris /hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis, mengamankan satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris di kawasan pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR) Desa Selatbaru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Minggu (8/9) lalu.

Kepala Kantor (Kakan) Imigrasi Klas II TPI Bengkalis Toto Suryanto mengatakan, WNA asal Inggris tersebut berjenis kelamin laki-laki inisial JHWD (47). WNA tersebut juga hanya bisa berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Inggris.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan di badannya, kita temukan hanya Paspor saja, tidak ada uang dan alat komunikasi, bajupun adanya yang melekat di badannya saja,"ungkap Toto, Rabu 11 September 2019.

Toto menjelaskan, hasil pemeriksaan Paspor, WNA tersebut telah melakukan pelanggaran Keimigrasian, karena masa berlaku izin tinggal (melancong red,) di Indonesia sudah habis selama 28 hari dari sejak ditemukan orang tersebut.

"Sesuai ketentuan yang berlaku UU Keimigrasian, izin tinggal WNA habis satu hari dikenakan denda Rp1 juta rupiah,"ujarnya

Dari hasil pemeriksaan, WNA tersebut mengaku barang barang yang dibawanya hilang lantaran kena Copet di Kota Dumai. Kini pihak Imigrasi sedang menunggu kejelasan Kedutaan di Jakarta dan keluarga di Inggris, untuk bisa membiayai tiket kepulangan WNA tersebut.

Halaman: 12Lihat Semua