Kualitas Udara Memburuk Akibat Kabut Asap, Proses Belajar Mengajar di Riau Lumpuh
Keputusan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran Nomor: 26/UN19/TU.002/2019 Tanggal 12 September 2019 yang ditandatangani mewakili atas nama Rektor Prof Dr Sujianto, Msi.
Kemudian menyusul Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) yang melakukan hal yang sama dan mengeluarkan surat pemberitahuan untuk meliburkan seluruh kegiatan civitas akademika.
Surat itu ditandatangani langsung oleh Wakil Rektor II, Bakaruddin dan dikeluarkan pada hari ini, Kamis, 12 September 2019.
"Sehubungan dengan Bencana asap yang melanda Kota Pekanbaru maka dengan ini kami sampaikan bahwa seluruh kegiatan civitas akademika diliburkan," demikian isi dalam surat pemberitahuan yang diterima redaksi, Kamis, 12 September 2019.
Surat bernomor 1648/II.3.AU/F/1/2019 tersebut menyatakan jika pihak UMRI meliburkan seluruh kegiatannya mulai Kamis 13 September 2019 sampai Senin, 16 September 2019.