Ini Janji Jokowi yang Dinilai Telah Diingkarinya Karena Setuju Revisi UU KPK
Penilaianitu dilontarkan Transparency International Indonesia (TII). "Bagi kami ini betul-betul mencederai kepercayaan publik, bahkan mengkhianati janji politiknya Jokowi sendiri," kata peneliti TII, Alvin, Sabtu (14/9/2019).
Tak hanya itu, kritikan keras juga datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW), yang menyayangkan kesepakatan pemerintah dan DPR terkait revisi UU KPK, karena dinilai melemahkan KPK.
"Penting untuk dicatat, publik tidak lupa dengan janji menguatkan KPK yang disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam Nawacita pada saat kampanye 2014 yang lalu. Jangan sampai justru pemerintahan Jokowi-JK masuk dalam sejarah Republik Indonesia yang membidani kehancuran lembaga antikorupsi Indonesia," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
Terkait polemik ini, Presiden Jokowi telah mengadakan jumpa pers terkait sikapnya soal revisi UU KPK pada Jumat (15/9/2019). Dalam kesempatan itu, Jokowi mengatakan pihaknya menolak 4 poin soal revisi UU KPK.
Salah satunya menolak penyadapan harus seizin pihak eksternal melainkan cukup lewat Dewan Pengawas. Padahal, untuk diketahui, draf revisi UU KPK memang tidak mengatur penyadapan harus seizin pihak eksternal.
Meski demikian, Jokowi menegaskan bahwa dia ingin KPK menjadi lembaga sentral pemberantasan korupsi. Dia mengaku tak kompromi dalam pemberantasan korupsi. ***