Ini Janji Jokowi yang Dinilai Telah Diingkarinya Karena Setuju Revisi UU KPK
RIAU24.COM - Sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ikut membahas revisi UU KPK dengan DPR dinilai mengkhianati janji politiknya sendiri. Janji itu bahkan sudah dua kali dilontarkannya. Pertama saat maju di Pilpres 2014 dan hal serupa kembali dijanjikan saat Pilpres 2019.
Untuk diketahui, saat maju di Pilpres 2014, Jokowi yang ketika itu berpasangan dengan Jusuf Kalla, memiliki sembilan agenda prioritas dalam Nawacita. Janji soal antikorupsi itu ada di poin nomor 4. Bunyinya sebagai berikut :
'Kami akan menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan tepercaya.'
Pada Pilpres 2019, Jokowi dan pasangannya Ma'ruf Amin kembali berjanji soal antikorupsi. Janji itu ada di visi nomor 6. Berikut ini bunyinya:
Dilansir detik, Minggu 15 September 2019, langkah Jokowi yang setuju dengan revisi UU KPK tersebut, dinilai telah mencederai kepercayaan publik dan mengkhianati janji politiknya sendiri.
Penilaianitu dilontarkan Transparency International Indonesia (TII). "Bagi kami ini betul-betul mencederai kepercayaan publik, bahkan mengkhianati janji politiknya Jokowi sendiri," kata peneliti TII, Alvin, Sabtu (14/9/2019).
Tak hanya itu, kritikan keras juga datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW), yang menyayangkan kesepakatan pemerintah dan DPR terkait revisi UU KPK, karena dinilai melemahkan KPK.
"Penting untuk dicatat, publik tidak lupa dengan janji menguatkan KPK yang disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam Nawacita pada saat kampanye 2014 yang lalu. Jangan sampai justru pemerintahan Jokowi-JK masuk dalam sejarah Republik Indonesia yang membidani kehancuran lembaga antikorupsi Indonesia," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
Terkait polemik ini, Presiden Jokowi telah mengadakan jumpa pers terkait sikapnya soal revisi UU KPK pada Jumat (15/9/2019). Dalam kesempatan itu, Jokowi mengatakan pihaknya menolak 4 poin soal revisi UU KPK.
Salah satunya menolak penyadapan harus seizin pihak eksternal melainkan cukup lewat Dewan Pengawas. Padahal, untuk diketahui, draf revisi UU KPK memang tidak mengatur penyadapan harus seizin pihak eksternal.
Meski demikian, Jokowi menegaskan bahwa dia ingin KPK menjadi lembaga sentral pemberantasan korupsi. Dia mengaku tak kompromi dalam pemberantasan korupsi. ***