Bantah Diajak Bicara, Wakil Ketua KPK Ini Balas Sindir Menteri Yasonna Laoly
Namun permintaan itu tak pernah dipenuhi. Yasonna juga tak memberikan DIM tersebut dengan alasan KPK akan diundang dalam pembahasan di DPR.
Seperti diketahui, KPK tak sekali pun dilibatkan, apalagi dipanggil ke DPR untuk membahas RUU KPK hingga UU itu disahkan pada Selasa kemarin.
"Dalam Pertemuan yang berlangsung sekitar 10 menitan tersebut Pak Laoly juga mengatakan bahwa konsultasi publik tidak dibutuhkan lagi karena pemerintah telah mendapatkan masukan yang cukup," ungkap Laode lagi.
Sebelumnya, Yasonna kepada awak media mengatakan dirinya telah bertemu pimpinan KPK sebelum Undang-undang KPK hasil revisi disahkan. Menurutnya, dalam pertemuan itu baik dirinya dan KPK telah menyepakati sejumlah poin dalam revisi Undang-undang KPK. Namun ia tak merinci poin apa saja yang disetujui.
"Saya berkomunikasi dengan Pak Laode. Saya menerima Pak Laode dan Pak Agus Rahardjo di kantor saya mengenai soal ini. Saya sampaikan poin-poin yang kami sepakati," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa kemarin.
Karena itu, ia membantah bila pemerintah tak melibatkan KPK dalam pembahasan revisi Undang-undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK.