Menu

Bantah Diajak Bicara, Wakil Ketua KPK Ini Balas Sindir Menteri Yasonna Laoly

Siswandi 18 Sep 2019, 12:15
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Menkum HAM Yasonna Laoly
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Menkum HAM Yasonna Laoly

RIAU24.COM -  Satu lagi cerita di balik pengesahan revisi Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di DPR, terkuak ke hadapan publik. Kali ini, terkait dengan pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, yang mengatakan sudah mengajak KPK membahas tentang revisi UU KPK tersebut sebelum dibawa dan disahkan DPR.

Adalah Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, yang membantah pernyataan Yasonna yang menyebut bahwa KPK telah diajak bicara terkait revisi UU KPK. Tak sekedar membantah, Laode juga balik menyindir dan meminta Yasonna agar berkata jujur kepada publik.

"Pak Laoly tidak perlu membuat narasi baru dan mengaburkan fakta yang sebenarnya. Saya yakin beliau bertuhan. Jadi sebaiknya jujur saja," ujarnya dalam pesan singkat, Rabu 18 September 2019.

Dilansir kompas, Laode mengakui, ia pernah bertemu dengan Yasonna. Tak hanya dirinya, pertemuan dengan Yasonna itu juga ikut Ketua KPK Agus Rahardjo, Deputi Pencegahan KPK Pahala Naingolan dan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang.

Namun Laode menegaskan, pertemuan itu tidak secara khusus membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KPK yang disampaikan pemerintah kepada DPR.

Padahal, saat revisi UU KPK masih dalam tahap pembahasan, dirinya sudah meminta kepada Yasonna untuk bersama-sama membahas DIM. Sebab, pimpinan KPK berpendapat, detail DIM tidak pernah dibahas bersama-sama antara KPK dan pemerintah.

Namun permintaan itu tak pernah dipenuhi. Yasonna juga tak memberikan DIM tersebut dengan alasan KPK akan diundang dalam pembahasan di DPR.

Seperti diketahui, KPK tak sekali pun dilibatkan, apalagi dipanggil ke DPR untuk membahas RUU KPK hingga UU itu disahkan pada Selasa kemarin.

"Dalam Pertemuan yang berlangsung sekitar 10 menitan tersebut Pak Laoly juga mengatakan bahwa konsultasi publik tidak dibutuhkan lagi karena pemerintah telah mendapatkan masukan yang cukup," ungkap Laode lagi.

Sebelumnya, Yasonna kepada awak media mengatakan dirinya telah bertemu pimpinan KPK sebelum Undang-undang KPK hasil revisi disahkan. Menurutnya, dalam pertemuan itu baik dirinya dan KPK telah menyepakati sejumlah poin dalam revisi Undang-undang KPK. Namun ia tak merinci poin apa saja yang disetujui.

"Saya berkomunikasi dengan Pak Laode. Saya menerima Pak Laode dan Pak Agus Rahardjo di kantor saya mengenai soal ini. Saya sampaikan poin-poin yang kami sepakati," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa kemarin.

Karena itu, ia membantah bila pemerintah tak melibatkan KPK dalam pembahasan revisi Undang-undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK.  

"Jadi tidak ada sama sekali niatan Bapak Presiden (melemahkan)," ujarnya lagi. ***