Menu

Jadi Tersangka oleh KPK, Imam Nahrawi Diduga Terima Uang Rp 26,5 Miliar

Muhammad Iqbal 18 Sep 2019, 18:02
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi

“Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan Pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait,” tambahnya lagi.
zxc2

Dalam proses penyelidikan, KPK telah memanggil Imam sebanyak tiga kali, tapi Imam tak menghadiri permintaan keterangan tersebut, yaitu pada 31 Juli, 2 Agustus 2019 dan 21 Agustus 2019.

“KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi Imam untuk membenkan keterangan dan klariflkasi pada tahap penyelidikan," ujarnya lagi.

Baik Imam maupun Ulum, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman: 12Lihat Semua