Menu

Jadi Tersangka oleh KPK, Imam Nahrawi Diduga Terima Uang Rp 26,5 Miliar

Muhammad Iqbal 18 Sep 2019, 18:02
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi

RIAU24.COM - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi  ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap terkait Penyaluran Bantuan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018.

KPK menduga, Imam menerima uang suap terkait alokasi dana hibah KONI tersebut. Selain Imam, KPK juga menetapkan Asisten Pribadi Menpora yakni, Miftahul Ulum. KPK pun menduga, Ulum merupakan perantara suap terhadap Imam.

"KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Imam Nahrawi (IMR) selaku Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019 dan Miftahul Ulum (MIU) selaku Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwat dilansir dari Jawapos.com, Rabu, 18 September 2019.

zxc1

Dijelaskan Alex, dalam rentang waktu 2014-2018 IMR melalui MIU selaku asisten Pribadinya diduga telah menerima uang sejumlah Rp14.700.000.000 terkait alokasi dana hibah untuk KONI. Kemudian, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11.800.000.000

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp26.500.000.000, uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora," jelas Alex.

“Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan Pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait,” tambahnya lagi.
zxc2

Dalam proses penyelidikan, KPK telah memanggil Imam sebanyak tiga kali, tapi Imam tak menghadiri permintaan keterangan tersebut, yaitu pada 31 Juli, 2 Agustus 2019 dan 21 Agustus 2019.

“KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi Imam untuk membenkan keterangan dan klariflkasi pada tahap penyelidikan," ujarnya lagi.

Baik Imam maupun Ulum, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.