Lagi, Menteri Presiden Jokowi Jadi Tersangka Korupsi, Kali Ini Kasus Dana Hibah KONI
RIAU24.COM - Rabu 18 September 2019, KPK secara resmi telah menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Imam Nahrawi jadi tersangka kasus dugaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pada Rabu sore 18 September 2019. Imam Nahrawi dinyatakan terlibat atas kerja sama dugaan penggelapan dana tersebut.
Seperti dilansir dari Vivanews, hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. “Pada proses persidangan muncul pihak lain dari pihak Kemenpora. Pihak lain tersebut diduga menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadi lewat asistennya. Tersangka adalah IMR yang merupakan Menteri Pemuda dan Olahraga dan asistennya, MIU,” sebut Alexander Marwata, dalam konperensi pers Rabu 18 September 2019.
zxc1
"Tentu, proses ini masih berlanjut ya, nanti kita lihat lebih lanjut bagaimana fakta-fakta tersebut, apakah terverifikasi dengan keterangan saksi atau bukti-bukti lain atau apakah catatan tersebut juga sudah direalisasikan atau belum atau masih sebagai catatan. Itu, nanti kita lihat di persidangan," jelas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah ke media, Jumat 22 Maret 2019.
zxc2
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, melanjutkan persidangan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidy, Kamis 21 Maret 2019. Jaksa KPK memanggil sejumlah saksi, di antaranya yakni Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI, Suradi.
Di hadapan menjelis hakim, Suradi mengungkapkan sempat diminta terdakwa untuk membuat daftar para penerima uang suap untuk pejabat Kemenpora. Dalam daftar tersebut juga ada nama Menpora Imam Nahrawi sebesar Rp1,5 miliar.
Nama Imam Nahrawi jadi tersangka oleh KPK menambah daftar menteri era pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla yang tersandung kasus korupsi. Sebelumnya ada nama Marham Menteri Sosial jadi tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1 oleh KPK pada Agustus 2018. Idrus diduga menerima janji aliran duit terkait perkara itu.