Jauh, Begini Beda Sikap Idrus Marham dan Imam Nahrawi Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK
RIAU24.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, menjadi tersangka dalam dugaan korupsi, terkait dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Dengan demikian, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjadi menteri kedua di era pemerintahan Jokowi-JK, yang terjerat kasus korupsi. Sebelumnya, hal serupa telah terlebih dahulu dialami mantan Menteri Sosial, Idrus Marham. Ia ditetapkan tersangka terkait dugaan suap dalam pembangunan PLTU Riau1.
Namun, ada sikap berbeda yang ditunjukkan keduanya, setelah sama-sama ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut.
Dilansir detik, Kamis 19 September 2019, Idrus Marham mengambil sikap dengan langsung memutuskan mundur dari menteri Kabinet Jokowi. Sementara Imam Nahrawi mengaku akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Presiden Jokowi, meski sudah ada suara yang meminta dirinya mengundurkan diri.
Untuk diketahui, pengumuman Idrus sebagai tersangka baru dilakukan KPK pada Jumat (24/8/2018) malam, pukul 20.20 WIB. Namun pada Jumat siang, Idrus mengaku sudah mengetahui bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, sehingga ia langsung mundur dari jabatannya di siang harinya.
Keputusan Idrus untuk mundur, karena ia ingin fokus menghadapi kasus hukum yang membelitnya. Baca juga: Kans Reshuffle Kabinet Terbuka Sebelum Tenggat Paripurna
"Sudah kemarin sore, kan atas dasar itu saya mengundurkan diri," ujar Idrus ketika itu kepada wartawan di kompleks Istana, Jumat (24/8/2018).