Jauh, Begini Beda Sikap Idrus Marham dan Imam Nahrawi Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK
Saat ini, Idrus sudah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis itu dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Idrus divonis bersalah menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Hukuman Idrus kemudian diperberat majelis hakim tingkat banding yang diketuai I Nyoman Sutama serta hakim anggota Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak. Hukumannya menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Konsultasi Dulu
Sementara itu, langkah berbeda ditunjukkan Menpora Imam Nahrawi. Meski telah diumumkan sebagai tersangka dugaan korupsi, sejauh ini Imam belum tak kunjung mundur dari jabatannya.
Selang sekitar 3 jam setelah pengumuman status tersangka itu, Imam sempat memberikan keterangan pers di depan rumah dinasnya. "Saya sebagai warga negara Indonesia akan patuh, akan mengikuti semua proses hukum yang ada," lontarnya, tadi malam.
Imam mengaku akan berbicara dengan Presiden Jokowi soal status tersangka padanya. Konsultasi itu disampaikan Imam atas pertanyaan apakah dirinya akan mengundurkan diri selepas menyandang status tersangka di KPK. Dalam kesempatan yang sama, Imam menyatakan dirinya tak seperti yang dituduhkan. Dia meminta agar proses hukumnya terus diikuti hingga ke pengadilan.