Miliki 1 Kg Sabu, Oknum Polres Bengkalis dan Mantan Anggota Polisi Diringkus
RIAU24.COM - BENGKALIS- Diduga miliki 1 kg sabu, seorang oknum anggota Polres Bengkalis berinisial YZ (31), diamankan petugas. Bersamanya, petugas juga mengamankan IW (36) yang belakangan diketahui juga mantan anggota Polres Bengkalis.
Penangkapan terhadap keduanya dilakukan pintu masuk Pelabuhan Laksamana Bengkalis, Kecamatan Bengkalis, Selasa 17 September 2019 pukul 14.30 WIB lalu.
"Barang bukti yang kita amankan berupa 1 kg sabu, satu unit sepeda motor Nmax dan dua unit Handpone. Adapun tersangka adalah IW (36) warga kebun Kapas, Kelurahan Rimbas Kampung dan YZ yang merupakan anggota Polres Bengkalis," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto S.IK MH melalui Kasat Narkoba AKP Syahrizal, kepada Riau24.com, Sabtu 21 September 2019.
Dikatakan, penangkapan terhadap keduanya bermula dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa pada Selasa itu, akan ada transaksi narkotika jenis sabu di seputaran Pelabuhan Bandar Laksamana.
Berdasarkan informasi tersebut lanjut Kasat, anggota opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis langsung melakukan pemantauan di seputaran TKP.
Pada pukul 14.30 WIB, di TKP team melihat target yang dimaksud dan saat itu berhasil mengamankan tersangka IW yang merupakan anggota Polres Bengkalis (Mantan Napi Lapas Kelas II A Bengkalis dalam perkara Pencurian dan Penggelapan).
"Dari tersangka IW (mantan personel polres Bengkalis red,) dengan barang bukti diduga narkotika jenis Sabu berat kotor 1.000 gram beserta satu unit sepeda motor Yamaha Nmax, dan dua unit Hp merk Oppo dan Samsung," ungkapnya.
Setelah dilakukan interogasi didapat dari tersangka IW bahwa narkotika jenis Sabu tersebut akan diberikan kepada seseorang untuk diperjualbelikan atas perintah dari tersangka YZ (oknum Polres Bengkalis) yang juga merupakan Napi Lapas Kelas 2A Bengkalis dalam kasus narkotika jenis Sabu.
"Menurut keterangan tersangka IW bahwa narkoba jenis sabu ini didapat sebulan yang lalu dari Jangkang, Kecamatan Bantan. Namun karena pelaku tidak tahu cara menjualnya, maka tersangka IW menghubungi tersangka YZ yang sedang butuh duit di dalam Lapas,"ujarnya.
"Peran Tersangka YZ adalah membantu untuk mencarikan orang lain sebagai perantara untuk menjualkan barang tersebut. Kemudian tersangka YZ minta tolong kepada DW (warga binaan Lapas Bengkalis) agar dicarikan orang lain sebagai pembeli. Selanjutnya DW menyuruh orang lain yang tidak dikenal namanya. Dan tersangka IW bersepakat untuk bertemu dan melakukan transaksi di Pelabuhan Bandar laksemana Bengkalis,"ujar Kasat lagi.
Terhadap tersangka, Pasal yang diterapkan berupa Pasal 114 ayat (2) tentang pengedar atau perantara jual beli narkoba melebihi 5 gram. Dan Pasal 112 Ayat (2) tentang menguasai, memiliki, menyimpan atau menyediakan Narkotika melebihi berat 5 gram. Sesuai UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk ancaman, berupa Pasal 114 diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Sedangkan Pasal 112 Ayat (2) diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun kurungan penjara," pungkasnya. ***