Asap Semakin Pekat, Walhi Tuduh Pemerintah Cenderung Menghindar Selesaikan Akar Masalah Karhutla
Lebih lanjut, Suhadi meminta agar penegakan hukum tidak hanya kepada pelaku pembakaran hutan. Namun dia meminta penerima keuntungan atas terbakarnya lahan juga diusut.
"Proses hukum ini harus menyasar dari penerima kehancuran lingkungan ini. Apa nama holding group harus dikejar. Siapa owner, penerima manfaat dari gup ini harus disasar. Konstitusi kita memungkinkan utnk mengejar sampai ke sana," jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan menambah penerapan pasal pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Pasal pidana yang ditambahkan adalah pasal perampasan keuntungan.
"Jadi gini, pasal tambahan, tadikan ada pertanyaan bagaimana efek jera lebih keras lagi. Di mana di UU Lingkungan Hidup itu, pidana itu terkait dengan pidana kerusakan lingkungan hidup. Soal lingkungan hidup bisa kena penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani.