Disebut tak Kantongi HGU, AMPPR Minta Gubri Usir PT PSJ dari Pelalawan
RIAU24.COM - PELALAWAN- Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pelalawan Riau (AMPPR) menuntut Gubernur Riau mengusir PT Peputra Supra Jaya (PSJ) dari Pelalawan. Pasalnya, perusahaan itu diduga tak memiliki Hak Guna Usaha meski telah beroperasi selama 22 tahun di Pelalawan.
Tuntutan itu disampaikan AMPPR saat menggelar aksi di Kantor Gubernur Riau, Selasa (24/9/2019) kemarin. Sebelum itu, massa dari AMPPR terlebih dahulu menggelar aksi di Kantor PT PSJ.
Dalam pernyataannya, AMPPR menyebut PT PSJ yang beroperasi di Desa Langkan dan Gondai Kecamatan Langgam, diduga tak memiliki HGU. Karena itu, AMPPR meminta lahan perusahaan itu dikembalikan lagi kepada masyarakat.
"Sesuai komitmen Pak Gubri, lahan yang tidak memiliki izin HGU akan mengembalikan ke masyarakat. Demikian juga pernyataan pak Presiden, bahwa setiap perusahaan yang berkonflik atau izinnya tak jelas, untuk segera dikembalikan ke masyarakat," tegas Firka Maulana, koordinator aksi.
Menurut Firka, sejak beroperasi tahun 1997 silam, PT PSJ tidak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). "Artinya sudah 22 tahun, perusahaan ini merugikan masyarakat dan negara Republik Indonesia," tegas mantan Presiden Mahasiswa UIR ini.
Tak hanya itu, aktivitas perusahaan itu dinilai telah memberikan dampak buruk bagi masyarakat sekitar. Seperti dampak limbah asap dan merusak jalan masyarakat.