Pakar Hukum Sebut Penuduh Ambulans Bawa Batu Bisa Dijerat UU ITE, Bagaimana Dengan Denny Siregar?
Terkait hal tersebut, Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berharap dalam kejadian ini hukum bisa berlaku sama. Pembuat hoaks itu seharusnya juga dijerat UU ITE.
"Hukum itu berlaku untuk semua orang tanpa pandang bulu, jika ada orang yang menyebarkan hoaks maka bisa dijerat oleh UU ITE," ujar Abdul Fickar melansir dari Kumparan.com, Jumat, 27 September 2019.
Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo. Dia menilai jika postingan tersebut tak harus dipublikasikan ke media sosial lantaran harus melalui penyelidikan.
zxc2
“Video macam itu dimunculkan, enggak boleh itu, sesumir gitu,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Dia menambahkan, unggahan tersebut akan diselidiki dugaan pelanggarannya. Tapi, Dedi meminta asas praduga tak bersalah tetap diutamakan. Selain itu, masyarakat juga diimbau tidak menyebarkan video tersebut.