Pakar Hukum Sebut Penuduh Ambulans Bawa Batu Bisa Dijerat UU ITE, Bagaimana Dengan Denny Siregar?
RIAU24.COM - Akun Twitter @TMCPoldaMetroJaya sempat mengunggah video yang menuding tentang lima mobil ambulans mengangkut bensin dan batu, yang diduga akan dibawa untuk aksi demo di gedung DPR RI.
Namun belakangan, akun tersebut menghapus video yang diunggahnya. Belakangan, Polda Metro Jaya akhirnya mengklarifikasi soal ambulans tersebut. Jadi ambulans itu tidak membawa batu. Hal ini ditegaskan sebagai sebuah kesalahpahaman.
Namun belakangan diketahui, bahwa Akun Twitter @dennysiregar7 yang merupakan milik pegiat media sosial Denny Siregar lebih dulu mengunggah konten soal ambulans ketimbang akun polisi di @TMCPoldaMetro.
Denny diketahui mengunggah video pada pukul 01.24 WIB, Kamis (26/9). Dia juga menyertakan kalimat dalam cuitannya itu. "Hasil pantauan malam ini.. Ambulans pembawa batu ketangkep pake logo @DKI Jakarta," tulis Denny melalui akun Twitter @dennysiregar7.
Bahkan, di media sosial tagar #TangkapDenysiregar digaungkan oleh para netizen. Berbagai kecaman disampaikan netizen melalui tagar tersebut.
Terkait hal tersebut, Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berharap dalam kejadian ini hukum bisa berlaku sama. Pembuat hoaks itu seharusnya juga dijerat UU ITE.
"Hukum itu berlaku untuk semua orang tanpa pandang bulu, jika ada orang yang menyebarkan hoaks maka bisa dijerat oleh UU ITE," ujar Abdul Fickar melansir dari Kumparan.com, Jumat, 27 September 2019.
Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo. Dia menilai jika postingan tersebut tak harus dipublikasikan ke media sosial lantaran harus melalui penyelidikan.
zxc2
“Video macam itu dimunculkan, enggak boleh itu, sesumir gitu,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Dia menambahkan, unggahan tersebut akan diselidiki dugaan pelanggarannya. Tapi, Dedi meminta asas praduga tak bersalah tetap diutamakan. Selain itu, masyarakat juga diimbau tidak menyebarkan video tersebut.
“Harus dicek dulu, ada enggak perbuatan melanggar hukum di situ. Nanti akan didalami (pelanggaran),” kata dia.