Presiden Jokowi Sudah Pertimbangkan Perppu KPK, Anggota DPR dari PPP Ini Malah Bilang Begini
RIAU24.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyatakan bahwa pihak akan mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu), untuk menggantikan revisi UU KPK yang telah disahkan di DPR.
Namun, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani malah mengatakan, Perppu tak dapat membatalkan undang-undang tersebut. Meski dalam dalam hirarki dasar aturan negara, posisi Perppu lebih tinggi dari undang-undang.
"Perppu bukan berarti harus atau tidak harus membatalkan semua ketentuan yang ada di dalam undang-undang hasil revisi itu," ujar Arsul di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Dilansir republika, Jumat 27 September 2019, Arsul mengatakan Perppu dapat digunakan untuk merevisi sejumlah pasal yang ada di dalam UU KPK. Salah satunya terkait Dewan Pengawas yang mengatur soal izin penyadapan lembaga tersebut.
"Itu (penyadapan, Red) bisa diganti dengan pemberitahuan, tetapi setelah dilaksanakan harus dipertanggung jawabkan ke dewan pengawas," terangnya.
Jika Perppu tersebut diterbitkan Presiden Jokowi, tambahnya, maka berkemungkinan besar akan dibahas anggota DPR periode 2019-2024. Sebab rapat paripurna terakhir anggota dewan saat ini, rencananya akan digelar pada Senin (30/9/2019) mendatang.
Pihaknya meyakini, Presiden Jokowi akan segera melakukan pembicaraan dengan ahli hukum dan pakar, dan pimpinan DPR, sebelum mengeluarkan Perppu tersebut. Namun, Fraksi PPP tetap menyerahkan keputusan tersebut kepada presiden.
"Ini menurut konstitusi itu kewenangan konstitusi Presiden, dalam hal ihwal kegentingan dalam memaksa itu. Itupun tafsir subyektifnya Presiden," ujar Arsul.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuka opsi penerbitan peraturan presiden pengganti undang-undang (perppu) pengganti hasil revisi UU KPK yang telah disahkan.
Hal itu disampaikannya, setelah mendapatkan masukan dari berbagai tokoh bangsa yang hadir di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9).
Jokowi mengaku mempertimbangkan penerbitan Perppu setelah mendapatkan aksi penolakan dari berbagai kalangan masyarakat. Meski belum bisa memastikan, Jokowi mengatakan penerbitan Perppu tersebut akan segera disampaikan dalam waktu singkat. ***