Mesin Generator Tiap Perusahaan yang Beroperasi di Pekanbaru Dikenakan Pajak
Makanya, pemilik wajibkan melaporkan daya listrik yang dihasilkan mesin generatornya. Kalau tidak melaporkan, maka pajak non PLN dihitung sejak mesin generator itu digunakan pertama kali.
Kesempatan yang sama, Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, pajak non PLN tidak berlaku bagi masyarakat biasa. Pajak non PLN ini hanya berlaku bagi dunia usaha.
Baca juga: Sat Samapta Polresta Pekanbaru Gelar Kegiatan Cooling System Demi Wujudkan Pilkada Damai 2024