Mesin Generator Tiap Perusahaan yang Beroperasi di Pekanbaru Dikenakan Pajak
RIAU24.COM - Para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (KADIN) kaget dengan kebijakan Pemko Pekanbaru. Di samping berbagai pajak, mereka harus membayar pajak yang selama ini dianggap tak harus dibayar.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah I Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru Marzuki akhir pekan lalu. Marzuki menyebut sebanyak 60 pengusaha yang tergabung dalam KADIN agak terkejut dengan pengenaan pajak penerangan jalan (PPJ) non PLN atau yang berasal dari mesin generator. Padahal, pajak non PLN itu tidak signifikan.
Mesin generator digunakan saat lampu mati. Makanya, penggunaan mesin generator dianggap sebagai cadangan listrik.
"Sehingga, kami juga menghitung pajak non PLN dengan cara yang cadangan pula. Tarif pajaknya hanya 1,3 persen dari daya listrik mesin generator tersebut. Penghitungan pajak non PLN tetap menggunakan meteran," ungkap Marzuki.
Selama ini, pajak non PLN ini tidak pernah dipungut sejak Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang PPJ diberlakukan. Makanya, PPJ non PLN dipungut tahun ini.
"Aturannya sudah ada. Cuma belum dipungut saja. PPJ genset itu dihitung saat digunakan," jelas Marzuki.
Makanya, pemilik wajibkan melaporkan daya listrik yang dihasilkan mesin generatornya. Kalau tidak melaporkan, maka pajak non PLN dihitung sejak mesin generator itu digunakan pertama kali.
Kesempatan yang sama, Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, pajak non PLN tidak berlaku bagi masyarakat biasa. Pajak non PLN ini hanya berlaku bagi dunia usaha.